Akreditasi Rumah Sakit
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia setiap rumah sakit baik swasta maupun pemerintah wajib melakukan Akreditasi Rumah Sakit. Agar setiap pelayanan yang diberikan terstandarisasi. Apakah kalian sudah tau apa itu Akreditasi RS?
Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh badan penyelenggara akreditasi kepada instansi kesehatan baik itu Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit ataupun pelayanan kesehatan lainnya. Ada banyak badan penyelenggara akreditasi di indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut:
Lembaga Penyelenggara Akreditasi
- Lembaga Akreditasi Prima Husada (LAPRIDA)
- Berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan Akreditasi Faskes Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD/G (ASKIN)
- Lembaga Akreditasi Puskesmas Klinik dan Laboratorium Indonesia (LAPKLIN)
- Lipa Mitra Nusa (LMN)
- Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFI)
- Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
- Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara (LAI SBN)
- Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indosesia (LARSI)
Kali ini kita akan membagikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada saat akreditasi rumah sakit. Berikut daftar dokumennya:
Dokumen Regulasi, SK, Pedoman, Juknis, SOP Rumah Sakit
Silahkan kalian bisa pilih daftar dokumen dibawah ini yang sudah tim trusolusi sediakan. Pastikan kalian tidak salah untuk mendownload dokumen akreditasinya ya.
DAFTAR DOKUMEN REGULASI TERBARU
DAFTAR DOKUMEN UNDANG-UNDANG
DAFTAR DOKUMEN PERATURAN PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RUMAH SAKIT
No. | Nama Dokumen | Action |
---|---|---|
1 | Perpres No 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit |
DAFTAR DOKUMEN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
DAFTAR DOKUMEN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
DAFTAR DOKUMEN HIMPUNAN PERKONSIL
Tabel diatas adalah kumpulan dokumen akreditasi yang biasa digunakan dalam proses akreditasi rumah sakit, jika kalian membutuhkan dokumen yang lebih lengkap, kalian bisa kunjungi website kemenkes disini. Semoga artikel ini bermanfaat ya, jika kalian ada pertanyaan silahkan ajukan pertanyaannya di kolom komentar.
2 komentar